Kadisdik Kota Bekasi Terbukti Langgar Netralitas ASN

Kadisdik datangi kegiatan partai

Intinya Sih...

  • Bawaslu Kota Bekasi memutuskan Kadisdik Kota Bekasi melanggar netralitas ASN.
  • Kadisdik terbukti hadiri acara partai berdasarkan laporan masyarakat.

Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memutuskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya memeriksa Uu Saeful pada Selasa (11/6/2024) melalui live Zoom.

“Berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan adanya pelanggaran terkait netralitas,” kata Vidya, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Kadisdik Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu gegara Maju di Pilkada

1. UU Saeful Mikdar datangi acara partai

Kadisdik Kota Bekasi Terbukti Langgar Netralitas ASNKadisdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar. (Istimewa)

Vidya mengatakan, pemeriksaan Uu itu terkait laporan masyarakat yang menyebut bahwa dia sebagai ASN menghadiri acara partai. 

“Menjadi pelaporannya itu kan karena memang terlapor ini merupakan ASN dan juga hadir di dalam salah satu acara partai seperti itu yang dilaporkan oleh pelapor,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Desak Kadisdik Mundur jika Niat Maju Pilkada

2. Meneruskan ke KASN

Kadisdik Kota Bekasi Terbukti Langgar Netralitas ASNIlustrasi apel ASN Pemkot Banjarmasin di Balai Kota Banjarmasin.

Setelah menemukan adanya pelanggaran, Vidya mengatakan, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami teruskan rekomendasikan ke KASN sebagai lembaga berwenang,” ujarnya.

3. UU Saeful Mikdar daftar Bacawalkot ke PKB

Kadisdik Kota Bekasi Terbukti Langgar Netralitas ASNKetua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda. (IDN Times/Imam Faishal)

Diketahui, Uu Saeful Mikdar telah resmi mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon wali kota (cawalkot) Bekasi, melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi. 

Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda, mengatakan Uu telah mengembalikan formulir penjaringan bakal cawalkot pada Rabu, 16 Mei 2024. Rizky mengatakan, Uu mengembalikan formulir tersebut diwakili adiknya. 

"Pak Uu memadatkan ke adiknya karena yang bersangkutan lagi ada dinas luar kota," katanya, Sabtu, 18 Mei 2024.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya