Firli Bahuri: Permohonan Praperadilan Tidak Diterima Bukan Ditolak

Firli tetap mengikuti hukum yang berlaku

Jakarta Timur, IDN Times - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengomentari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilannya. Menurut Firli, gugatannya tidak diterima, bukan "ditolak".

"Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan pertama 'permohonan pemohon tidak diterima', bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," katanya kepada wartawan di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). 

Dia juga menyebut, putusan hakim hanya ada dua. "Biasanya kan putusan dua, ditolak (atau) dikabulkan, ini ada ditengah-tengah 'tidak dapat diterima'," kata Firli. 

Firli berharap, masyarakat tidak langsung menyimpulkan gugatannya ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Meski begitu, dia menjamin tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang. Karena pada prinsipnya, penegakan hukum itu harus ada azas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum," jelas Firli. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Dengan begitu, Firli tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, pada Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Baca Juga: Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya