Curi Motor Guru Ngaji di Bekasi, Pelaku Tabrakan saat Berusaha Kabur

Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Bekasi, IDN Times - Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial M dan E ditangkap, setelah mencuri kendaraan milik guru ngaji di Jalan Dahlia, Perumahan Pondok Timur Indah, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin (29/1/2024). 

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Damayanti menceritakan peristiwa itu terjadi pukul 18.16 WIB. Saat itu, korban bernama Nadiya Khansa yang merupakan guru ngaji sedang mengajar di rumah muridnya. 

"Korban sedang melakukan aktivitas mengajar ngaji, motornya diparkir di depan rumah (muridnya)," kata Ririn kepada wartawan. 

Baca Juga: Pria di Bekasi Nekat Ganjal Mesin ATM Ambil Uang Rp1,2 Juta

1. Pemilik rumah menyadari motor korban hilang

Curi Motor Guru Ngaji di Bekasi, Pelaku Tabrakan saat Berusaha Kaburilustrasi pencurian motor (freepik.com)

Tidak lama kemudian, pemilik rumah menyadari sepeda motor milik korban sudah tidak ada di depan rumah. Pada saat yang bersamaan, tidak jauh dari rumah tersebut, terdengan suara keramaian. 

"Kemudian si pemilik rumah menyampaikan kepada korban bahwa motornya hilang, motornya hilang sudah tidak ada, kemudian tak jauh dari TKP (tempat kejadian) itu ada ramai-ramai," jelasnya. 

Setelah dihampiri korban, ternyata pelaku sudah ditangkap warga. Motor korban pun ditemukan di lokasi tersebut. 

"Ada pelaku curanmor yang ketangkep, kemudian si korban lari ke arah TKP tersebut, betul di situ setelah dia cek motornya yang hilang ada di lokasi," jelasnya. 

2. Menabrak saat ingin melarikan diri

Curi Motor Guru Ngaji di Bekasi, Pelaku Tabrakan saat Berusaha KaburIlustrasi kecelakaan (Sukma Shakti) IDN Times

Ririn menjelaskan, pelaku T bertugas sebagai joki, dan pelaku M yang mencuri motor menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menyalakan motor korban, pelaku M menabrak kendaraan lain saat ingin melarikan diri. 

"Pelaku inisial M membawa motornya kabur, tapi dia menabrak pengendara motor lain, sehingga dia jatuh, setelah dia jatuh dia ketiban motor, akhirnya dia tidak bisa bangun kembali," katanya. 

Saat pelaku terjatuh, Ririn melanjutkan, warga sekitar baru mengetahui kedua orang tersebut merupakan pelaku curanmor setelah korban datang. 

"Intinya pencurian tersebut dilakukan gagal, karena pelaku dapat diamankan oleh warga, baik motor pelaku maupun motor korban bisa diamankan, kemudian kita bawa ke Polsek Bantar Gebang," jelas Ririn. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Balap Liar di Depan DPRD Kota Bekasi

3. Pelaku membawa air soft gun

Curi Motor Guru Ngaji di Bekasi, Pelaku Tabrakan saat Berusaha KaburIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dari tangan pelaku, polisi menangkap barang bukti berupa enam kunci leter T, dua sepeda motor milik pelaku dan korban, satu STNK milik korban. Selain itu, pelaku juga melengkapi dirinya dengan air soft gun. 

"Jadi air soft gun ini saat ditangkap warga ada di badan pelaku. Tapi tidak digunakan untuk aksinya, dan softgun ini dalam keadaan rusak. Intinya tidak digunakan saat di beraksi dan softgun ini rusak," kata Ririn. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenkan Pasal 363 KUHPidana tentang perkara pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya