Berpotensi Timbul Korupsi, Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Rp1,6 T

Pemkot Bekasi bakal kaji ulang

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kota Bekasi membatalkan proyek PLTSa senilai Rp1,6 triliun di Bantargebang
  • Pembatalan karena kesalahan aturan dalam pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah dan potensi pelanggaran tindak pidana korupsi
  • Pemenang lelang proyek tersebut berasal dari perusahaan asal Tiongkok, pihak berencana melakukan pengkajian ulang dan revisi regulasi

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Bantargebang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengatakan, pembatalan itu ditetapkan setelah melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," kata Gani kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Akui Ada Anggotanya yang Terbukti Lakukan Pungli

1. Ada potensi korupsi

Berpotensi Timbul Korupsi, Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Rp1,6 TIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Gani mengatakan, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender. 

Sebab, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. 

Selain itu, lanjut Gani, proyek tersebut juga berpotensi menyebabkan pelanggaran tindak pidana korupsi. 

"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya. 

2. Proyek senilai Rp1,6 triliun

Berpotensi Timbul Korupsi, Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Rp1,6 TPj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. (IDN Times/Imam Faishal)

Diketahui, poyek PLTSa itu senilai Rp1,6 triliun dan pemenang lelang tersebut didapat secara konsorsium oleh perusahaan asal Tiongkok. 

"Pada Selasa, 19 September 2023 telah dilakukan pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE," jelas Gani. 

3. Pemkot Bekasi bakal kaji ulang

Berpotensi Timbul Korupsi, Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Rp1,6 TPj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad. (IDN Times/Imam Faishal)

Kedepannya, lanjut Gani, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang tentang pelelangan proyek PLTSa tersebut.

"Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," ungkap Gani.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya