Pengangkatan Pj Bupati Mimika Sudah Sesuai Regulasi

Prosedur dan mekanisme pun telah dijalankan dengan benar

Timika, IDN Times – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, menegaskan bahwa pengangkatan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan, regulasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini urusan pemerintahan, yang pasti bahwa Pj Bupati Mimika saat ini, yang sudah kami lantik itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ribka usai melaksanakan rapat tertutup bersama para Kepala OPD Kabupaten Mimika, di Hotel Swiss Bel-inn, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (26/6/2023)

"Tadi sudah terang benderang kami jelaskan dan itu bukan hanya terjadi di Mimika, tapi di seluruh Republik Indonesia. Jadi, ada regulasi tentang pemerintah daerah, undang-undang 23 dan seterusnya sehingga dari sisi regulasi untuk pengangkatan dan pemberhentian ini sudah pasti," imbuhnya.

Baca Juga: Valentinus Sudarjanto Sumito Resmi Dilantik sebagai Pj Bupati Mimika

1. Prosedur dan mekanisme telah dijalankan dengan benar

Pengangkatan Pj Bupati Mimika Sudah Sesuai RegulasiPenjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk. (IDN Times/Endy Langobelen)

Selain didasari undang-undang yang berlaku, Ribka menyebut, pengangkatan Pj Bupati Mimika juga sudah dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang benar.

"Yang jelas, surat pemberhentian sementara (jabatan Wakil Bupati Mimika, John Rettob) itu teregister di kami tanggal 5 Juni 2023 sore. Jadi, sore itu kami terima, saya undang Pak John di Hotel Borobudur, Jakarta," ujarnya.

"(Pertemuan) itu resmi diatur oleh protokolernya kami dan protokolernya Mimika, dan kami ketemu. Jadi, bukan ketemu di jalan-jalan sembarang," tandasnya.

Dikatakan, ada tiga amplop yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pihaknya. Satu untuk Pj Gubernur Papua Tengah dan dua lainnya untuk pihak Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam hal ini diserahkan kepada John Rettob.

"Jadi kami sudah ketemu langsung, saya dengan beliau. Malah saya mengalah untuk datang ke beliau di Jakarta hari itu. Kalau saya mau berniat buruk, saya kirim saja. Tapi ini kan kita jaga beliau, psikologisnya kita jaga. Jadi, saat itu, kami sama-sama buka (suratnya), sama-sama baca, kami diskusi sama-sama," ungkapnya.

Baca Juga: KM Farida Indah yang Bawa 8 Penumpang Hilang Kontak di Perairan Mimika

2. Kebijakan diambil untuk kepastian hukum

Pengangkatan Pj Bupati Mimika Sudah Sesuai RegulasiPelantikan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.I.P., M.Si., oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Ribka mengatakan, kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah adalah semata-mata untuk melakukan kepastian hukum. 

"Karena terkesan selama ini, khusus untuk kasusnya Mimika ini, dari sisi hukum kita lihat belum ada kepastian sehingga memang pemerintah mengambil sikap supaya jelas sebagaimana tadi sudah kami sampaikan bahwa Plt Bupati Mimika aktif, Pak Rettob, itu jabatannya hanya diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum," jelas Ribka.

Ditegaskan pula bahwa Pj Bupati Mimika yang baru, tidak ditunjuk untuk mengambil alih tugas, melainkan untuk melanjutkan program-program yang sudah ada.

"Hari ini, kami sama-sama membantu Pak Rettob sebagai saudara kita agar beliau fokus menyelesaikan masalah ini. Kalau nantinya terbukti di pengadilan, misalnya beliau menang perkara dan dinyatakan tidak bersalah akan diaktifkan kembali sebagai Plt Bupati Mimika. Itu perintah undang-undang maksimal 30 hari setelah keputusan," terang dia.

"Jadi, kalau kita percepat, maka tidak lebih dari itu. Jadi begitu, bukan berarti Pj Bupati ini harga mari satu tahun, tidak," lanjutnya.

Baca Juga: Harga Barang di Kabupaten Puncak Papua Tengah Bikin Geleng Kepala

3. Alasan penunjukan Penjabat, bukan Pelaksana Harian

Pengangkatan Pj Bupati Mimika Sudah Sesuai RegulasiPenjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (IDN Times/Endy Langobelen)

Di samping itu, Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, menjelaskan mengapa pemerintah tidak menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati tetapi melakukan penunjukan Penjabat (Pj) Bupati.

"Sekali lagi perlu kita ketahui bahwa untuk urusan kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota, itu semua mengacu kepada Undang-Undang 23. Kami semua mengacu kepada aturan," tuturnya.

Dikatakan, dirinya ditunjuk pusat sebagai Pj Bupati Mimika mengganti sementara Johannes Rettob karena yang bersangkutan sedang tersandung masalah.

"Di Undang-Undang 23 juga mengatur tentang pemberhentian sementara bilamana kepala daerah teregister sebagai terdakwa di pengadilan, dan itu jelas aturannya," kata Valentinus.

"Kalau yang dipermasalahkan kenapa langsung Pj tidak Plh, nah inikan selalu dibandingkan dengan Papua Induk. Papua waktu itu, Pak Lukas Enembe statusnya tersangka. Karena status beliau tersangka, berarti harus ditunjuk Plh untuk pelaksana harian. Pelaksana harian saat itu adalah Sekda definitif provinsi," imbuhnya.

Sementara, untuk kasus Kabupaten Mimika sendiri, Bupati Eltinus Omaleng telah berstatus tersangka di KPK. Kemudian, digantikan oleh Wakil Bupati, Johannes Rettob menjadi Plt Bupati Mimika.

"Di saat itu juga John Rettob dinyatakan sebagai terdakwa, terdakwa lho ini bukan tersangka, teregister di pengadilan, itu kan berarti harus diberhentikan sementara. Diberhentikan sementara, berarti kan urusan keuangan, urusan pemerintahan semua itu stuck. Kalau kita cuma menunjuk Plh, Plh itu terbatas tugas-tugasnya. Maka ditunjuklah Pj Bupati berdasarkan undang-undang juga," jelas Valentinus.

"Pj kita mau menunjuk Sekda untuk menjadi Pj Bupati, tapi Sekda sekarang belum definitif saat itu, akhirnya itu diambil oleh pusat untuk meletakkan Penjabat Bupati Mimika. Itu kalau kita berbicara tentang kenapa Plh dan kenapa Pj. Ya, itu yang mendasari. Yang jelas itu semua ada di aturan. Pemerintah pusat secara tegas tidak membeda-bedakan kepala daerah mana pun. Itu jelas-jelas tegas. Kita sebagai negara hukum, itu kita tegakkan," pungkasnya.

Baca Juga: Polemik Pelantikan Pj Bupati Mimika, John Retob: Tak Sesuai Ketentuan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya