KPU Papua Tengah Imbau Parpol Fokus Perbaiki Dokumen Persyaratan Caleg

Parpol dapat mengganti bakal calonnya

Jayapura, IDN Times – KPU Provinsi Papua Tengah mengimbau setiap partai politik (parpol) fokus memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola, menyampaikan batas akhir masa perbaikan adalah 9 Juli 2023.

"Jika sampai batas akhir masa perbaikan ini caleg yang belum memenuhi syarat dan syarat pencalonan tidak diperbaiki maka sangat berpotensi caleg yang dimaksud tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Indra saat dihubungi IDN Times via WhatsApp, Sabtu (1/7/2023). 

Hal itu sesuai Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

"Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon di maksud dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Baca Juga: Harga Barang di Kabupaten Puncak Papua Tengah Bikin Geleng Kepala

1. KPU Papua Tengah telah lakukan sosialisasi

KPU Papua Tengah Imbau Parpol Fokus Perbaiki Dokumen Persyaratan CalegKomisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola. (IDN Times/Istimewa)

Indra mengungkapkan, pihaknya telah menyosialisasikan jadwal perbaikan dan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara terperinci serta memberikan saran perbaikan untuk masing-masing parpol, caleg, termasuk calon anggota DPD-RI, sejak penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan pada 23 juni 2023.

"Dalam kegiatan apapun yang melibatkan partai politik, kami selalu menyampaikan agar memperhatikan jadwal dan tahapan pemilu 2024, termasuk kendala-kendala teknis penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon)," ungkapnya.

KPU Papua Tengah juga telah menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan fitur di dalam Silon.

"Kami mengundang admin dan operator Silon semua partai, peserta pemilu 2024, dan admin Silon calon anggota DPD-RI untuk membahas sistem informasi pencalonan agar staf kami menjelaskan fitur-fitur yang ada di dalam Silon dan cara mengatasinya jika terdapat kendala atau gangguan teknis pada Silon," tuturnya.

Baca Juga: 5 Unit Bangunan PT Unggul Dibakar OTK di Puncak Papua Tengah

2. KPU telah siapkan tim teknis layani peserta Pemilu

KPU Papua Tengah Imbau Parpol Fokus Perbaiki Dokumen Persyaratan CalegLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Di samping itu, KPU Provinsi Papua Tengah pun telah menyediakan tim teknis yang siap melayani peserta pemilu setiap harinya. 

"Kami standby dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00 waktu setempat, kecuali hari terakhir tanggal 9 Juli 2023, pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat," jelas dia.

Baca Juga: Pengangkatan Pj Bupati Mimika Sudah Sesuai Regulasi

3. Parpol dapat mengganti bakal calon

KPU Papua Tengah Imbau Parpol Fokus Perbaiki Dokumen Persyaratan Calegsuara.com

Mantan Ketua KPU Mimika itu juga menerangkan parpol bisa mengganti bakal calon anggota legislatif dalam masa perbaikan dokumen.

"Itu sesuai pasal 51 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-2 atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah," terang Indra.

Indra menegaskan, pergantian dilakukan parpol jika terdapat kondisi tertentu, seperti bakal caleg mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ganda.

"Termasuk mengubah nomor urut bakal caleg, mengubah daerah pemilihan pada tingkatan yang sama," pungkasnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya