Usai Rektor Unila Ditangkap, KPK Berikan 4 Rekomendasi ke Kemendikbud

Rekomendasi KPK untuk hindari potensi korupsi di kampus

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada Jumat (26/8/2022).

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan koordinasi dengan Kemendikbudristek menyusul adanya celah korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Terlebih, kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 juga menjadi acuan KPK berkoordinasi dengan Kemendikbudristek. Dalam kasus itu, Rektor Unila, Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru.

"KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini," kata Ipi melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh IDN Times pada Sabtu (27/8/2022). 

1. Empat rekomendasi KPK kepada Kemendikbudristek terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri

Usai Rektor Unila Ditangkap, KPK Berikan 4 Rekomendasi ke KemendikbudJuru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Sebanyak empat rekomendasi telah diberikan oleh KPK kepada Kemendikbudristek saat rapat koordinasi yang digelar kemarin. Rekomendasi tersebut yakni, pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang antara lain ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia; indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.

Kemudian, keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.

Baca Juga: KPK Sudah Sita Uang Senilai Rp7,5 Miliar Terkait Suap Rektor Unila

2. KPK nilai pentingnya memperkuat regulasi penerimaan mahasiswa baru

Usai Rektor Unila Ditangkap, KPK Berikan 4 Rekomendasi ke Kemendikbud(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain itu, lanjut Ipi, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada. Dalam kesempatan tersebut KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.

Hasil review dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi.

"Serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah," ujar Ipi. 

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Penerimaan Mahasiswa Unila Jalur Suap

3. Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru

Usai Rektor Unila Ditangkap, KPK Berikan 4 Rekomendasi ke KemendikbudFoto hanya ilustrasi/Suasana upacara penerimaan mahasiswa baru Universitas Hasanuddin Makassar tahun ajaran 2020/21, pada Senin 9 September 2020. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi. Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti Kedokteran, Teknik, Ekonomi dan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing Senilai Rp2,5 M Terkait Suap Rektor Unila

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya