Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus BTS Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaaan menara BTS BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Yohan juga didenda Rp250 juta dan dibebankan membayar uang pengganti Rp399 juta. Uang pengganti wajib dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
Editor’s picks
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Akan Terima Tuntutan Hari Ini
Baca Juga: Eks Dirut BAKTI Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus BTS
Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS