Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Kenal Tahanan Kasus MA Dadan Tri

Dadan Tri merupakan tahanan yang diduga temui Johanis Tanak

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah menjadi sosok pimpinan yang diduga ditemui tahanan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto. Ia mengaku tak mengenal sosok itu.

"Saya tidak kenal," ujar Johanis Tanak, Kamis (14/9/2023).

1. Johanis Tanak mengaku tidak tahu Dadan Tri diduga ke lantai 15

Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Kenal Tahanan Kasus MA Dadan TriWakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dadan Tri diduga bertemu dengan Johanis Tanak di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 28 Juli 2023. Johanis membantah hal tersebut.

"Saya tidak punya kepentingan dengan dia, apalagi untuk berinteraksi," ujarnya.

Baca Juga: Apa Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi?

2. Johanis Tanak mengaku hanya rapat dengan TNI dan latihan menembak saat diduga bertemu tahanan

Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Kenal Tahanan Kasus MA Dadan TriDanpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Johanis Tanak saat konpers KPK bersama TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

Johanis Tanak pada 28 Juli 2023 sempat muncul di hadapan publik. Ia memberikan keterangan pers seputar polemik operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Basarnas saat itu, Marsdya  Henri Alfiandi.

Johanis mengaku ia punya aktivitas lain setelah memberikan keterangan pers tersebut. Ia tidak tahu Dadan Tri ke lantai 15.

"Karena selesai rapat dengan TNI dan selesai doorstop, saya langsung pergi latihan menembak," jelasnya.

3. Dadan Tri adalah tahanan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung

Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Kenal Tahanan Kasus MA Dadan TriEks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Dadan Tri Yudianto merupakan tahanan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Eks Komisaris WIKA Beton itu diduga menerima suap senilai Rp11,2 miliar.

Uang itu juga dibagi kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Hasbi Hasan kini juga menjadi salah satu tahanan KPK.

Suap itu diberikan agar Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka.

Baca Juga: KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Ditunda karena Pemilu

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya