Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Tolak Komentar soal Pencalonan
Intinya Sih...
- Mbak Ita enggan berkomentar soal nasib pencalonannya sebagai calon Wali Kota Semarang setelah diperiksa KPK.
- Mbak Ita memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya tidak bisa hadir karena kegiatan paripurna di Kota Semarang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Usai diperiksa, ia enggan menjawab soal nasib pencalonannya sebagai calon Wali Kota Semarang.
"Kalau pencalonan, saya tidak komentar ya, saya tidak komentar," ujar Mbak Ita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Diperiksa KPK
1. Mbak Ita sempat tak penuhi panggilan KPK
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa kehadirannya saat ini karena tak bisa memenuhi panggilan KPK sebelumnya. Ia seharusnya sudah diperiksa pada Selasa, 30 Juli 2024.
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah," ujarnya
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pemkot, Sekda Kota Semarang Turut Diperiksa KPK
2. KPK sempat geledah rumah dan kantor Mbak Ita
Editor’s picks
KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan kantor Mbak Ita.
3. Mbak Ita dan suami dicegah ke luar negeri
Untuk membantu penyidikan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).
Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK