Upaya Irwan Jadi Justice Collaborator di Kasus BTS Kominfo Ditolak

Irwan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menolak upaya Terdakwa Irwan Hermawan menjadi justice collaborator dalam kasus proyek menara BTS BAKTI Kominfo. Ia pun divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Hakim Mulyono Dwi Purwanto menjelaskan, upaya tersebut ditolak karena mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan. Selain itu, Irwan merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

"Terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan dan termasuk telah merugikan keuangan negara yang besar yaitu Rp8 triliun menurut ahli BPKP RI, dengan sengaja telah menerima atau mengumpulkan uang yang sedemikian besar dari tindak pidana korupsi tersebut yang diakuinya sebesar Rp243 miliar," ujar Hakim.

'"Sehingga tidak ada lagi pelaku lain yang lebih utama dari terdakwa tersebut, yang mana Menkominfo Johnny G. Plate juga sudah masuk pengadilan dan dituntut dalam berkas terpisah," imbuhnya.

Selain divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Irwan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar. Uang itu wajib dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Hakim: Irwan Buat Uang Korupsi BTS Meluas dan Timbulkan Kerugian Besar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya