Tiga Aset Eks Gubernur Malut Senilai Rp2 M Disita KPK

Aset-aset yang disita berada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Tiga aset yang disita berupa tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar.

"Bahwa pada 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 m2 senilai kurang lebih Rp2 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (17/7/2024).

Tessa menjelaskan, aset-aset yang disita tersebut berada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Bahwa ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku gubernur Maluku Utara 2014-2019 dan 2019-2024," jelas Tessa.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gubernur Abdul Ghani, Muhaimin Dicegah ke Luar Negeri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya