Terungkap, Ada 12 Perusahaan Boneka di Kasus Korupsi Timah

Mereka ditunjuk oleh lima perusahaan smelter

Jakarta, IDN Times - Dalam dakwaan perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022 terungkap adnya 12 perusahaan boneka. Perusahaan boneka itu ditunjuk oleh lima perusahaan.

Lima perusahaan itu antara lain PT Redefined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Mereka menunjuk pihak-pihak yang berafiliasi dengan mereka untuk dijadikan direktur maupun comanditier dari perusahaan-perusahaan boneka.

“Selanjutnya, setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut telah dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahankepada perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk tersebut,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Untuk memenuhi ketentuan dan kewajiban penunjukkan penanggungjawab operasi perusahaan, kelima perusahaan smelter itu menunjuk pihak-pihak yang dipinjam kartu identitasnya. Mereka mendapatkan bayaran sekitar Rp10-15 juta.

Jaksa menyebut ada penanggungjawab perusahaan boneka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Akan tetapi, dia tidak mengetahui bahwa dirinya dijadikan sebagai penanggung jawab operasi perusahaan-perusahaan boneka.

Pada Desember 2018, PT Timah dan membahas teknis pelaksanaan pembelian bijih timah serta pengiriman bijih timah ke smelter. Selain itu, dibahas juga terkait pembagian wilayah operasi perusahaan-perusahaan boneka tersebut melakukan pembelian bijih timah dari penambangan illegal di wilayah-wilayah IUP PT Timah.

“Wilayah operasi 12 perusahaan-perusahaan boneka tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Borongan Pengangkutan sama di wilayah-wilayah IUP PT Timah baik di Pulau Bangka maupun Belitung,” ujar Jaksa.

Adapun 12 perusahaan boneka yang dibentuk lima smelter tersebut adalah:
1. CV. Bangka Karya Mandiri
2. CV. Belitung Makmur Sejahtera
3. CV. Semar Jaya perkasa
4. CV. Bukit Persada Raya
5. CV. Sekawan Makmur Sejati
6. CV. Bangka Jaya Abadi
7. CV. Rajawali Total Persada
8. CV. Sumber Energi Perkasa
9. CV. Mega Belitung
10. CV. Mutiara Jaya Perkasa
11. CV. Babel Alam Makmur
12. CV. Babel Sukses Persada

Korupsi ini mengakibatkan negara rugi Rp300 triliun. Kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil audit.

Rinciannya adalah kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun).

Baca Juga: Begini Modus 5 Perusahaan Smelter Menambang Ilegal di Kasus Timah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya