Terkait Etika dan Moral, Wamenkumham Eddy Hiariej Didesak Mundur 

Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guru Besar di bidang hukum pidana itu didesak untuk mundur dari jabatannya.

"Karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata pengacara pelapor kasus ini, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: KPK: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Tak Cuma Satu

1. Eddy Hiariej disarankan mundur agar fokus

Terkait Etika dan Moral, Wamenkumham Eddy Hiariej Didesak Mundur Pengacara Deolipa Yumara (IDN Times/Aryodamar)

Deolipa mendesak Eddy mundur lantaran Wamenkum HAM merupakan posisi strategis dalam pemerintahan. Dengan mundur, Eddy diyakini bisa fokus menghadapi perkara yang berjalan.

"Jadi, kita minta Pak Menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," ujar Deolipa.

2. Ada empat tersangka dalam kasus Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Terkait Etika dan Moral, Wamenkumham Eddy Hiariej Didesak Mundur Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wamenkum HAM Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Eddy, ada tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.

3. Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar

Terkait Etika dan Moral, Wamenkumham Eddy Hiariej Didesak Mundur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023 atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa 14 Maret 2023.

Sugeng menyampaikan, laporannya ini terkait dengan dua peristiwa berbeda. Peristiwa ini berkaitan dengan posisi Edward sebagai Wamenkumham.

"Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar dia.

Dalam laporannya, Sugeng turut membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti. Salah satunya adalah bukti transfer.

"Banyak, ada empat bukti kiriman dana. Kemudian ada chat yang menegaskan Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya penerima dana tersebut sebagai orang yang diakui. Sehingga, terkonfirmasi dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang suruhan atau terafiliasi dengan dirinya," ujar Sugeng.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya