Terima Uang BTS Rp40 M, Achsanul Qosasi: Maaf Atas Kekhilafan Saya

Achsanul merasa bersalah karena tak kembalikan uang korupsi

Intinya Sih...

  • Achsanul Qosasi meminta maaf di Pengadilan Tipikor atas dakwaan menerima uang suap Rp40 miliar terkait proyek BTS BAKTI Kominfo.
  • Ia mengaku kesalahan karena menerima uang tersebut dan tidak segera mengembalikannya, namun siap menerima putusan hukuman yang adil.
  • Achsanul didakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jakarta, IDN Times - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi meminta maaf di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Ia didakwa menerima aliran uang dalam proyek menara BTS BAKTI Kominfo senilai Rp40 miliar.

"Saya meminta maaf atas kekhilafan saya," ujar Achsanul dalam nota pembelaannya.

1. Achsanul merasa bersalah karena tak kembalikan uang korupsi

Terima Uang BTS Rp40 M, Achsanul Qosasi: Maaf Atas Kekhilafan SayaTerdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbicara dengan penasihat hukumnya usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2024) (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Achsanul mengaku kesalahannya karena menerima uang dari proyek tersebut dan tak segera mengembalikannya. Menurutnya, hal ini terjadi bukan atas kehendaknya.

"Peristiwa yang menimpa saya ini tidak saya desain dan tidak saya rencanakan untuk menguntungkan saya," ujarnya.

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui

2. Achsanul Qosasi siap jalani hukuman

Terima Uang BTS Rp40 M, Achsanul Qosasi: Maaf Atas Kekhilafan SayaAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Achsanul mengatakan apabila Majelis Hakim menyatakannya bersalah, ia berharap mendapatkan putusan yang adil. Ia siap menjalani hukuman tersebut.

"Saya siap menerima putusan yang seadil-adilanya," ujarnya.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Kembalikan Lagi Uang Kasus BTS Rp9,5 M

3. Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara

Terima Uang BTS Rp40 M, Achsanul Qosasi: Maaf Atas Kekhilafan SayaAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Achsanul diketahui didakwa menerima suap atau pemerasan Rp40 miliar terkait dengan kasus kasus BTS Bakti Kominfo.

Uang Rp40 miliar itu diberikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kemudian, uang tersebut diberikan ke Achsanul karena telah mendapatkan perintah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama itu saat ini juga menjadi terdakwa kasus BTS Kominfo.

Uang itu diberikan kepada Achsanul agar bisa merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal, PDTT di 2021 sudah tertulis ada kerugian negara dalam proyek itu.

Akibat perbuatannya, Jaksa menuntut Achsanul Qosasi selama lima tahun penjara. Selain itu, Achsanul Qosasi dituntut untuk membayar Rp500 juta atau diganti 6 bulan kurungan apabila tak dibayar.

Achsanul Qosasi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ia juga dinilai telah membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara berkurang.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya