Terima Pungli, Eks Plt Kepala Rutan KPK Disanksi Minta Maaf

Sudah ada 78 pegawai yang disanksi serupa

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis mantan Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK, Ristanta, bersalah melakukan pelanggaran etik. Ia terbukti menerima pungutan liar saat menjabat

"Menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan stau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, saat membacakan putusan di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," imbuhnya.

Sebelumnya, terdapat 78 dari 90 pegawai yang disanksi serupa karena terbukti menerima pungutan liar. Mereka telah menjalankan sanksi tersebut disaksikan pimpinan dan pejabat struktural KPK.

Selain itu, 15 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan. Para tersangka disebut menerima total pungutan liar sampai Rp6,3 miliar dari tahanan kasus korupsi selama 2019-2023.

Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana.

Kemudian 5 petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Baca Juga: KPK Beri Skor Penilaian Integritas 77,91 Persen Buat Jateng

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya