Tak Terima Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
1. Hakim sebut pemberian Rijatono Lakka ke Lukas Enembe tak terbukti
Ali mengatakan, dalam putusannya, hakim menyatakan pemberian dari Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe tidak terbukti. Ini menjadi salah satu sebab KPK mengajukan banding.
"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujarnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Diminta Membayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
2. Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara
Seperti diketahui, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus Demokrat itu juga diminta membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.
Hakim menilai Lukas Enembe tidak sopan selama persidangan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Lukas sakit dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi
3. Vonis Lukas Enembe lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Lukas Enembe dipenjara 10 tahun enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp37,8 miliar.