Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK

Gugatan praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai NasDem itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan hal tersebut. Syahrul mengajukan gugatan pada Rabu (11/10/2023).

"Benar," ujar Djuyamto, Rabu.

Gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sidang pertama Senin 30 Oktober 2023," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, KPK belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.

Syahrul Yasin Limpo juga menjadi salah satu dari sembilan orang yang dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus ini. Berikut daftarnya:

  • Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
  • Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
  • Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
  • Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
  • Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
  • Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
  • Ayun Sri Harahap (Dokter)
  • Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
  • A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Baca Juga: IPW Minta LPSK Lindungi Saksi Kunci Kasus Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Eks Sekjen Kementan dan Ajudan Syahrul Yasin Mangkir Panggilan KPK

Baca Juga: NasDem Hormati Proses Pemanggilan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya