SYL: Siapa pun Berhak Salurkan Bansos, Termasuk Menteri

Selama tak disalahgunakan

Intinya Sih...

  • Syahrul Yasin Limpo menegaskan siapa pun berhak menyalurkan bansos atas nama bencana alam dan kurban.
  • Pembagian bantuan sosial tidak salah selama tak disalahgunakan, menurut Syahrul.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan, siapa saja berhak menyalurkan bantuan sosial (bansos). Hal itu ia utarakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapa pun boleh. Itu pengetahuan saya. Apalagi saya menteri diangkat NasDem," ujar Syahrul, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Sahroni: Ketum NasDem Surya Paloh Lelah dengan Berita Sidang SYL

1. SYL sebut ormas NasDem berbeda dengan partainya

SYL: Siapa pun Berhak Salurkan Bansos, Termasuk MenteriTerdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Syahrul menilai, pembagian bantuan sosial bukan hal yang salah selama tak disalahgunakan.

Menurutnya, penyaluran bantuan sosial yang dilakukan ormas Garnita Malahayati bukan untuk kepentingan partai.

"Ini ormas saya. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas,"  ujarnya.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Dapat Honor Rp 3,1 M untuk Bela Syahrul Yasin Limpo

2. Sahroni sebut kegiatan Ormas NasDem urusan SYL dan anaknya

SYL: Siapa pun Berhak Salurkan Bansos, Termasuk MenteriAhmad Sahroni di Sidang Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dalam kesaksiannya mengatakan, Partai NasDem tak tahu kegiatan ormas Garnita Malahayati pimpinan anak SYL. Ia juga membantah ada kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan NasDem.

"Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," ujar Sahroni.

"Antara Bu Tita dan Pak SYL?" tanya kuasa hukum mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Antara bapak sama anak aja ini, kalau partai tidak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu, ya, gak mungkin gak belain anak, pasti semua orangtua belain anak," ujar Sahroni.

Baca Juga: Saksi: Syahrul Yasin Limpo Pernah Pesan Hindari KKN

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 miliar

SYL: Siapa pun Berhak Salurkan Bansos, Termasuk MenteriTerdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Baca Juga: Hakim Semprot Sahroni di Sidang SYL: Kepentingan Partai, Masa Gak Tahu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya