SYL: Siapa pun Berhak Salurkan Bansos, Termasuk Menteri
Intinya Sih...
- Syahrul Yasin Limpo menegaskan siapa pun berhak menyalurkan bansos atas nama bencana alam dan kurban.
- Pembagian bantuan sosial tidak salah selama tak disalahgunakan, menurut Syahrul.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan, siapa saja berhak menyalurkan bantuan sosial (bansos). Hal itu ia utarakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapa pun boleh. Itu pengetahuan saya. Apalagi saya menteri diangkat NasDem," ujar Syahrul, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Sahroni: Ketum NasDem Surya Paloh Lelah dengan Berita Sidang SYL
1. SYL sebut ormas NasDem berbeda dengan partainya
Syahrul menilai, pembagian bantuan sosial bukan hal yang salah selama tak disalahgunakan.
Menurutnya, penyaluran bantuan sosial yang dilakukan ormas Garnita Malahayati bukan untuk kepentingan partai.
"Ini ormas saya. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas," ujarnya.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Dapat Honor Rp 3,1 M untuk Bela Syahrul Yasin Limpo
2. Sahroni sebut kegiatan Ormas NasDem urusan SYL dan anaknya
Editor’s picks
Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dalam kesaksiannya mengatakan, Partai NasDem tak tahu kegiatan ormas Garnita Malahayati pimpinan anak SYL. Ia juga membantah ada kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan NasDem.
"Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," ujar Sahroni.
"Antara Bu Tita dan Pak SYL?" tanya kuasa hukum mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Antara bapak sama anak aja ini, kalau partai tidak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu, ya, gak mungkin gak belain anak, pasti semua orangtua belain anak," ujar Sahroni.
Baca Juga: Saksi: Syahrul Yasin Limpo Pernah Pesan Hindari KKN
3. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 miliar
Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.
Baca Juga: Hakim Semprot Sahroni di Sidang SYL: Kepentingan Partai, Masa Gak Tahu