SYL Divonis 10 Tahun Bui, KPK Banding

Alasan banding masih disusun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding dalam menyikapi vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

"Bahwa per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (16/7/2024).

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Tessa tak menjelaskan alasan KPK banding. Sebab, hal itu masih disusun.

"Masih disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah selesai," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya terbukti korupsi. Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp14,1 miliar, dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Sedangkan dua anak buahnya divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Polri Kirim 4 Jenderal Ikut Seleksi Capim KPK, Termasuk Komjen Panca

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya