SYL Bantah Ancam Bawahan yang Gak Mau Patungan Bayari Operasionalnya

Padahal itu disampaikan saksi-saksi lain

Intinya Sih...

  • Syahrul Yasin Limpo membantah mengancam bawahannya yang tak mau patungan untuk biaya operasionalnya.
  • Ia tidak pernah menyampaikan ancaman kepada eselon I atau pejabat di Kementerian Pertanian.
  • Syahrul didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan dan Direktur Alat Mesin Pertanian.

Jakarta,  IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah keterangan yang menyebuut dirinya pernah mengancam bawahan yang tak mau patungan untuk biaya operasionalnya. Hal itu ia sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Saudara menyampaikan kepada apakah itu Momon Rusmono atau melalui Kasdi atau Terdakwa Muhammad Hatta dengan kata-kata, apabila para eselon I atau pejabat di Kementerian itu tidak memenuhi permintaan saudara selaku menteri, maka jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan, kata-kata saudara itu?" tanya Hakim, Senin (24/6/2024).

"Yang pasti tidak. Saya terlalu lama jadi birokrat, tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu," jawab Syahrul.

Baca Juga: SYL Klaim Pertumbuhan Ekspor Naik 3 Kali Lipat saat Jabat Mentan

1. SYL mengaku baru tahu saat sidang

SYL Bantah Ancam Bawahan yang Gak Mau Patungan Bayari OperasionalnyaSyahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Hakim mengatakan keterangan itu telah disampaikan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya. Syahrul mengaku baru tahu saat persidangan bahwa bawahannya melakukan patungan.

"Saya baru tahu ada sharing setelah dipersidangan ini. Oleh karena itu, saya tidak mungkin bisa mengancam-ancam, memaksa-maksa karena saya gak tahu. Karena saya gak tahu gak mungkin bisa mengancam," ujarnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

SYL Bantah Ancam Bawahan yang Gak Mau Patungan Bayari OperasionalnyaSyahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan disebutkan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Baca Juga: SYL Minta Bawahan Beri Keterangan Normatif ke KPK

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

SYL Bantah Ancam Bawahan yang Gak Mau Patungan Bayari OperasionalnyaKPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Contohnya adalah rumah dan mobil Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Terungkap, SYL Pernah Bicara 4 Mata dengan Anggota BPK soal Opini WTP

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya