Syahrul Yasin Limpo Rajin ke Masjid Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi
Intinya Sih...
- Syahrul Yasin Limpo sering pergi ke masjid untuk salat dan mendengarkan ceramah ustaz menjelang sidang pembacaan putusan korupsi Rp44,5 miliar yang menjeratnya.
- Kuasa Hukum SYL berharap politikus Partai NasDem itu divonis bebas dari seluruh dakwaan karena tak ada yang berhasil dibuktikan dalam persidangan.
- Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar, dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dari KPK.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut lebih banyak pergi ke Masjid untu salat dan mendengarkan cermah ustaz. Hal ini dilakukan menjelang sidang pembacaan putusan perkara korupsi Rp44,5 miliar yang menjeratnya.
"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustaz. Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," ujar Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024).
1. Syahrul Yasin Limpo masih berharap dibebaskan
Djamaluddin berharap politikus Partai NasDem itu divonis bebas dari seluruh dakwaan. Ia mengklaim tak ada dakwaan yang berhasil dibuktikan dalam persidangan.
"Sehingga, harapan kami seperti itu. Namun, bila Yang Mulia majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujarnya.
2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M
Editor’s picks
Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Curhat Susahnya Buat Nota Pembelaan
3. Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuntutnya dihukum 12 tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut SYL didenda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, dua mantan anak buah SYL yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara. Keduanya dianggap bersama-sama SYL memeras anak buah dan korupsi.