Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara!

SYL juga didenda Rp300 juta dan bayar uang pengganti

Intinya Sih...

  • Syl divonis 10 tahun penjara, didenda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.
  • Hakim mempertimbangkan tindakan SYL yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 serta 30 ribu dolar AS.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara. Selain itu, SYL juga didenda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Dalam merumuskan putusan, Hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Untuk hal yang memberatkan, SYL dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai menteri. Syahrul Yasin Limpo dan keluarga disebut turut menikmati hasil korupsi.

Selain itu, SYL dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, SYL disebut belum pernah dihukum dan sudah berusia 69 tahun. Hakim juga mempertimbangkan kinerja SYL melawan krisis saat jadi menteri serta banyaknya penghargaan untuknya selama bekerja.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Rajin ke Masjid Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya