Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Jaksa menilai SYL terbukti korupsi dan memeras anak buahnya

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juga subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai SYL terbukti korupsi dan memeras anak buahnya.

"Menuntut. Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," imbuhnya.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dituntut membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tak mampu membayar, harta benda Syahrul Yasin Limpo akan disita. Apabila hartanya tak cukup, maka diganti kurungan 4 tahun penjara.

Dalam merumuskan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Syahrul Yasin Limpo dianggap tak berterus terang dan berbelit dalam memberikan keterangan.

Selain itu, SYL selaku menteri dianggap telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia. Ia juga dianggap tak mendukung pemerintah memberantas korupsi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya