Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buahnya Diduga Korupsi Rp13,9 M

Syahrul memakai uang itu untuk kepentingan pribadi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Syahrul dan dua anak buahnya diduga menikmati uang haram senilai Rp13,9 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Syahrul diduga meminta dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta untuk menarik uang dari pejabat eselon I dan eselon II. Besarannya mulai dari 4 ribu sampai dengan 10 ribu dolar Amerika Serikat.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar," ujar Tanak, Rabu (11/10/2023).

Tanak mengatakan, setoran bulanan dari bawahan diterima Syahrul melalui Kasdi dan Hatta setiap bulan. Uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan pribadi dan keluarganya.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Tanak.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menetapkan Kasdi dan Hatta sebagai tersangka.

Namun, KPK baru menahan Kasdi. Sebab, Syahrul dan Hatta tak memenuhi pangggilan KPK.

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK

Baca Juga: Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Dipamerkan Sebagai Tersangka

Baca Juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya