Stranas PK Dukung Tim Percepatan Reformasi Hukum Mahfud MD

Tim Percepatan Reformasi Hukum petakan empat masalah

Jakarta, IDN Times - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendukung kehadiran Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim ini dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Semakin banyak yang berkecimpung dalam pencegahan korupsi, akan semakin baik,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Najwa Shihab!

1. Tim Percepatan Reformasi Hukum cari permasalahan pemberantasan korupsi

Stranas PK Dukung Tim Percepatan Reformasi Hukum Mahfud MDTim Percepatan Reformasi beraudiensi dengan Stranas PK (IDN Times/Aryodamar)

Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tim Percepatan Reformasi Hukum, Yunus Husein, mengatakan bahwa mereka telah beraudiensi Tim yang dipimpin Pahala. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu permasalah pencegahan korupsi yang ada.

"Dari sana kami tahu permasalahan yang sebenarnya, kami buat prioritas, ya, program. Kami laksanakan dan pantau juga. Ternyata banyak juga masalah-masalah," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Betul Negara Pernah Berutang ke Jusuf Hamka 

2. Tim Percepatan Reformasi Hukum petakan empat masalah

Stranas PK Dukung Tim Percepatan Reformasi Hukum Mahfud MDTim Percepatan Reformasi beraudiensi dengan Stranas PK (IDN Times/Aryodamar)

Tim Percepatan Reformasi Hukum memetakan empat masalah yang jadi prioritas. Hal ini ditemukan usai beraudiensi dengan Stranas PK. Masalah Pertama adalah pada bidang politik, kedua bidang penegakan hukum, ketiga sumber daya alam.

"Terakhir mengenai masalah kejadian-kejadian terkait anggaran," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud Ogah Tanggapi Kritik Amien Rais soal Tim Reformasi Hukum

3. Mahfud MD bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Stranas PK Dukung Tim Percepatan Reformasi Hukum Mahfud MDMenkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim tersebut resmi dibentuk melalui SK Menko Polhukam nomor 63 Tahun 2023.

Tim tersebut terdiri empat kelompok yang teridiri dari berbagai latar belakang masyarakat.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya