Soal Private Jet Kaesang, KPK Harus Cek Kerja Sama Shopee-Pemkot Solo

Kaesang dua kali dilaporkan ke KPK

Intinya Sih...

  • Kaesang dilaporkan dua kali ke KPK terkait penggunaan jet pribadi yang diduga milik anak usaha Sea Limited, perusahaan induk Shopee.
  • Penyidik KPK menyatakan bahwa kerja sama antara Shopee dan Pemerintah Kota Solo bisa menjadi pintu masuk pengusutan terhadap Kaesang.
  • KPK mengalihkan fokus penanganan laporan dugaan gratifikasi Kaesang pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk proses verifikasi dan penelaahan lebih lanjut.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, bukan penyelenggara negara yang wajib lapor penerimaan gratifikasi. Namun, Kaesang dinilai masih bisa terjerat.

Dalam penelusuran publik, jet pribadi yang digunakan Kaesang ke Amerika Serikat diduga milik Garena Online Private LTD, salah satu anak usaha Sea Limited. Sea Limited merupakan induk dari Shopee.

Shopee diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo dan membangun kantor saat masih dipimpin Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kakak Kaesang sekaligus Wakil Presiden terpilih. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengatakan bahwa salah satu pintu masuk pengusutan bisa melalui kerja sama tersebut.

"MoU antara pemkot Solo dan pihak Shopee menjadi penting sebagaimana yang telah dilaporkan oleh bang Bonyamin Saiman ke KPK karena dari dokumen tersebut bisa ditelusuri apakah ada conflict of interest atau tidak pemberian fasilitas jet pribadi yang dinikmati Kaesang bersama istrinya di Amerika," jelas Praswad saat dikonfirmasi IDN Times.

1. Kaesang disebut bisa berperan sebagai perantara

Soal Private Jet Kaesang, KPK Harus Cek Kerja Sama Shopee-Pemkot SoloKetua umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Praswad menjelaskan apabila pemberian fasilitas jet pribadi merupakan gratifikasi, maka status penerima gratifikasi adalah keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara. Keluarga Kaesang yang penyelenggara negara adalah Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ayah), Gibran Rakabuming (Mantan Wakil Kota Solo dan Wakil Presiden terpilih), serta Bobby Nasution (Wali Kota Medan).

"Jadi status Kaesang dalam konstruksi pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi," ujar Praswad.

Baca Juga: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana KPK Menjeratnya?

2. Kaesang dua kali dilaporkan ke KPK

Soal Private Jet Kaesang, KPK Harus Cek Kerja Sama Shopee-Pemkot SoloKaesang Pangarep Temui Cak Imin di Markas PKB pada Selasa (6/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Kaesang diketahui viral beberapa waktu lalu karena penggunaan jet pribadi saat terbang ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Bahkan, hal itu membuatnya dilaporkan dua kali ke KPK.

Laporan pertama dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam laporannya, mereka melampirkan bukti berupa dokumen nota kesepakatan antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo sekaligus kakak Kaesang, dengan e-Commerce Shopee terkait kerja sama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021, dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia yang isinya adalah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo," ujar Boyamin, Rabu (28/8/2024).

Laporan kedua dilayangkan Dosen Universitas Negeri (UNJ) Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia pun menyoroti gaya hidup mewah yang ditunjukkan Kaesang.

Baca Juga: Bantah Kaesang Dicopot dari Posisi Ketum, PSI Klaim Masih Solid

3. KPK batal klarifikasi Kaesang

Soal Private Jet Kaesang, KPK Harus Cek Kerja Sama Shopee-Pemkot SoloKetua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelum menerima laporan dari masyarakat, KPK awalnya hendak mengklarifikasi penggunaan jet pribadi itu pada Kaesang. Namun, hal itu batal dilakukan.

Permintaan klarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK batal dilakukan karena ada dua laporan masyarakat terkait Kaesang. Sehingga KPK mengalihkannya pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, langkah itu diambil agar pengusutan laporan dugaan gratifikasi Kaesang punya jangkauan yang luas pada KPK.

Dengan mengalihkan fokus ke Direktorat PLPM, maka KPK batal mengklarifikasi Kaesang melalui Direktorat Gratifikasi.

Tessa menjelaskan, biasanya proses di Direktorat PLPM diawali dengan verifikasi laporan masyarakat. Setelah itu ada proses penelaahan.

"Penelaahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8-14 hari, dan apabila bisa ditindaklanjuti ada proses pulbaket atau pulinfo," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2024)

Setelah itu, masalah akan diekspose untuk dipaparkan. Langkah ini untuk menentukan sebuah laporan bisa ditindaklanjuti atau masih perlu data pendukung.

"Dipaparkan apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya, atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," jelasnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya