Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Lukas Enembe Digelar 13 September 2023

Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi Rp46,8 miliar pada Rabu, 13 September 2023. Jaksa diminta untuk bersiap dalam menyampaikan tuntutannya.

"Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Lukas Enembe Beli Pesawat Jet di Luar Negeri

1. Lukas Enembe akan sampaikan pembelaan pada 20 September 2023

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Lukas Enembe Digelar 13 September 2023Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Setelah mendengarkan tuntutan dari Majelis Hakim, kubu Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaannya. Mereka juga diberi waktu satu minggu setelah tuntutan dibacakan.

"Jadi kami jadwalkan untuk pembelaan hari Rabu, tanggal 20 Semptember 2023," ujar Hakim.

2. Lukas Enembe sempat ngamuk saat sidang

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Lukas Enembe Digelar 13 September 2023Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan. Pemeriksaan terdakwa itu sempat tertunda karena Lukas mengamuk saat dicecar Jaksa.

Bahkan, ia diperiksa tensinya dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Lukas Enembe Digelar 13 September 2023Sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Lukas Enembe didakwa Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lukas Enembe Bayar Private Jet Pakai APBD Papua untuk Urusan Pribadi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya