Sidang Harvey Moeis: Kerja Sama dengan PT Timah, PT RBT Untung Rp1,1 T

Kerja sama berlangsung dari 2018-2020

Intinya Sih...

  • PT Refined Bangka Tin (RBT) meraup untung bersih Rp1,1 triliun dari kerja sama dengan PT Timah antara 2018-2020.
  • Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun dari berbagai aspek, termasuk kerugian atas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah dan pembayaran biji timah dari tambang ilegal.

Jakarta, IDN Times - Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dalam kesaksiannya, Ayu menyebut PT RBT sempat meraup untung bersih Rp1,1 triliun karena kerja sama dengan PT Timah.

"Pada tahun 2018 kami menerima pendapatan sewa jasa penglogaman dan pemurnian dari PT Timah," ujar Ayu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

"2018 sampai kapan pembayarannya dari PT Timah?" tanya hakim.

"Sampai 2020," jawab Ayu.

Baca Juga: PT Timah Rugi Rp951 Miliar Saat Kerja Sama dengan Harvey Moeis Cs

1. Sudah termasuk pajak

Sidang Harvey Moeis: Kerja Sama dengan PT Timah, PT RBT Untung Rp1,1 TSidang Harvey Moeis (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, Ayu memaparkan bahwa pada 2018 PT RBT mendapatkan pemasukan dari PT Timah sebesar Rp69.346.709.9502, pada 2019 sebesar Rp736.570.868.473, dan 2020 sebesar Rp315.584.116.009 sehingga totalnya sekitar Rp1,1 triliun.

Hakim kemudian bertanya pada Ayu tentang pajak yang dibayarkan. Menurut Ayu, angka tersebut sudah termasuk pajak yang dibayarkan.

"Pajak sudah. PPN tapi kan dipungut sama PT Timah," ujarnya.

"Jadi, yang menyetorkan ke kas negara, PT Timah?" tanya hakim.

"Benar," jawabnya.

"Jadi, ini sudah net ya?" tanya hakim lagi.

"Benar," jawabnya.

Baca Juga: PT Timah Bayar Biaya CSR Rp40 M per Tahun, Mengalir ke Harvey Moeis

2. Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 T

Sidang Harvey Moeis: Kerja Sama dengan PT Timah, PT RBT Untung Rp1,1 TTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, Harvey Moeis didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksud yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14, kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519, dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp271.069.688.018.700

Baca Juga: Sidang Harvey Moeis, Hakim Kaget Gaji Direksi PT Timah Rp200 Juta

3. Harvey Moeis kecipratan Rp420 miliar

Sidang Harvey Moeis: Kerja Sama dengan PT Timah, PT RBT Untung Rp1,1 TSidang Perdana Harvey Moeis pada Rabu (14/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut bersama-sama Helena Lim kecipratan Rp420 miliar. Uang itu berasal dari biaya pengamanan perusahaan-perusahan smelter tapi disebutnya sebagai dana corporate social responsibility.

Uang tersebut diterima secara langsung oleh Harvey. Selain itu, ada pula yang melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, rekening asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, serta rekening Sandra Dewi.

Uang yang dikirim ke rekening Harvey Moeis mencapai Rp5.563.625.000. Transaksi itu diberi keterangan seolah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.

Sedangkan uang yang diterima melalui rekening Sandra Dewi mencapai Rp3,15 miliar. Uang itu diterima melalui rekening BCA atas nama Sandra Dewi.

Selain itu, jaksa menyebut Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi juga menerima aliran uang Rp80 juta. Uang itu diterima melalui rekening BCA.

Baca Juga: Hakim Sidang Harvey Moeis Heran PT Timah Dapat Predikat Baik KLHK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya