Serangan Bertubi Kubu Hasto Kristiyanto ke KPK Usai Barang Disita
![Serangan Bertubi Kubu Hasto Kristiyanto ke KPK Usai Barang Disita](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240610/whatsapp-image-2024-06-10-at-095153-110c3445-74f927dbdf78f4f0deb45d971b891b46_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- KPK menyita barang milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dari tangan stafnya terkait kasus eks kader PDIP Harun Masiku. Kubu Hasto melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas dan Bareskrim Polri serta meminta perlindungan LPSK. Sementara, Bareskrim Polri menolak laporan intimidasi, dan kubu Hasto menggugat penyitaan barang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dari tangan stafnya, Kusnadi.
Penyitaan tersebut dilakukan ketika Hasto sedang diperiksa penyidik KPK, mengengai keberadaan eks kader PDIP, Harun Masiku, dalam kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Usai penyitaan, berbagai upaya perlawanan dilakukan kubu Hasto. Mulai dari melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Bareskrim Polri, bahkan Komnas HAM.
1. Melaporkan penyidik KPK Tessa Purbo Bekti ke Dewas
Sehari setelah penyitaan barang-barang, kubu Hasto dan Kusnadi diwakili kuasa hukumnya, melaporkan penyidik KPK Tessa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas. Laporan itu telah diterima dan masih dipelajari untuk tindak lanjut langkah berikutnya.
Di sisi lain, KPK menghormati langkah Hasto dan stafnya itu. Sebab, hal itu adalah hak semua pihak.
Baca Juga: Buku PDIP Disita KPK, Hasto dan Staf Gugat ke PN Jakarta Selatan
2. Melaporkan ke Bareskrim
Kubu Hasto dan Kusnadi melaporkan Rossa ke Bareskrim Polri. Dalam laporan Kusnadi, Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Hasto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon.
Namun, laporan tersebut ditolak polisi. Mereka disarankan mengajukan gugatan praperadilan lebih dulu ke pengadilan terkait penyitaan tersebut.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Janji akan Kembali Datangi KPK
Editor’s picks
3. Melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM
Kusnadi juga mengadu ke Komnas HAM. Ia melapor karena ponsel dan ATM miliknya disita KPK.
Menurut Kusnadi, ia tak bisa mengirimkan uang pada keluarga karena penyitaan tersebut.
4. Meminta perlindungan ke LPSK
Kusnadi juga meminta perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, menilai Kusnadi hanya dijadikan tumbal politik oleh penyidik KPK.
Kusnadi diharapkan mendapat perlindungan LPSK. Terlebih, Kusnadi tak ada hubungannya dengan Harun Masiku.
LPSK pun masih mengkaji upaya perlindungan terhadap Kusnadi. Sebab, pemberian perlindungan ada ketentuan yang juga diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2024.
5. Mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang-barang Hasto
Saran dari Bareskrim Polri diikuti kubu Hasto dan Kusnadi. Mereka menggugat penyitaan barang yang dilakukan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka berharap buku PDIP milik Hasto yang disita penyidik dikembalikan, karena tak ada hubungannya.