Selidiki Korupsi Rp4 M di Rutan KPK, 187 Saksi Diperiksa

Kasus ini terungkap usai ada skandal pelecehan seksual

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Tahanan KPK. Sejauh ini sudah 187 saksi dari berbagai latar belakang yang diperiksa.

"Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK stidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

1. KPK klaim bakal tegas mengusut kasus di internal

Selidiki Korupsi Rp4 M di Rutan KPK, 187 Saksi DiperiksaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali memastikan KPK tetap tegas meski mengusut dugaan korupsi di internal sendiri. Sebab, hal ini tertuang dalam nilai pedoman pegawai KPK.

"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK)," ujar Ali.

Baca Juga: Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

2. Korupsi Rp4 miliar di Rutan KPK berlangsung Desember 2021-Maret 2022

Selidiki Korupsi Rp4 M di Rutan KPK, 187 Saksi DiperiksaIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti diketahui, diduga telah terjadi pungutan liar senilai Rp4 miliar di Rutan KPK. Kasus ini terungkap usai munculnya skandal pelecehan seksual oleh pegawai Rutan KPK berinisial M.

Dewan Pengawas KPK menyebut kasus ini terjadi pada Desember 2021-Maret 2022.

Baca Juga: Puluhan Tahanan Diduga Terlibat Skandal Korupsi di Rutan KPK

3. Petugas Rutan KPK pelaku pelecehan seksual sudah dipecat

Selidiki Korupsi Rp4 M di Rutan KPK, 187 Saksi DiperiksaIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

KPK juga telah memecat petugas rutan pelaku pelecehan seksual berinisial M tersebut. Ada sejumlah pasal kepegawaian yang dilanggar M.

M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Selaini tu, M melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya