Sekretaris Johnny Plate Mengaku Dapat Tambahan Rp500 Juta per Bulan

Sekretaris Johnny Plate mengaku 20 kali dikirim Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Sekretaris eks Menteri Komunikasi dan Informatika Happy Endah Palupy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo. Dalam sidang, ia mengaku menerima uang Rp500 juta tiap bulannya.

Mulanya, Hakim bertanya hubungan Happy dengan perkara yang menjerat mantan bosnya itu. Ia membenarkan pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Saya ditanya apakah pernah menerima uang Yang Mulia," ujar Happy di PN Tipikor, Selasa (19/9/2023).

1. Uang diberikan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo

Sekretaris Johnny Plate Mengaku Dapat Tambahan Rp500 Juta per BulanTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kemudian, Hakim pun menggali keterangan Happy.  Happy ditanya berapa nominal uang yang diterima dan siapa pemberinya.

"Benar saudara nerima uang dari Anang Achmad Latif? tanya Hakim.

"Benar Yang Mulia," jawab Happy.

"Berapa nerima uang?" cecar Hakim.

"Kalau yang dari Pak Anang itu sekitar Rp500 juta Yang Mulia," jawabnya.

Baca Juga: Saksi Sidang Johnny Plate: Ada Kelebihan Bayar Rp1,7 T di Proyek BTS

2. Sekretaris Johnny Plate mengaku 20 kali dikirim Rp500 juta

Sekretaris Johnny Plate Mengaku Dapat Tambahan Rp500 Juta per BulanMenkominfo Johnny G Plate di Sela agenda B20 Summit, Nusa Dua, Bali, Senin (14/11/2022). (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Happy mengaku 20 kali menerima uang senilai Rp500 juta. Uang itu disebut sebagai inisiatif Johnny Plate sebagai tambahan gaji.

"Ada tambahan gaji Yang Mulia, karena dianggapnya sejak 2020 itu kan pandemik," ujarnya.

3. Johnny Plate didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Sekretaris Johnny Plate Mengaku Dapat Tambahan Rp500 Juta per BulanSidang Menkominfo Johnny G Plate pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Baca Juga: Johnny G Plate Ngaku Marah Proyek BTS Kominfo Tak Selesai

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya