Sebut Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya

ICW duga ada pihak menghambat proses penyidikan

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pejabatnya. Sebab, penyidikan dugaan korupsi yang sempat menyeret nama eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mandek.

"ICW mendesak agar pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural kedeputian penindakan, mulai dari Direktur Penyelidikan (Endar Priantoro), Direktur Penyidikan (Asep Guntur Rahayu), Direktur Penuntutan (Bima Suprayoga), dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (Rudi Setiawan) terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: ICW dan KontraS Soroti Anggaran Sirekap Rp3,5 Miliar Malah Error

1. ICW menduga ada pihak menghambat proses penyidikan

Sebut Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi PejabatnyaPeneliti ICW, Kurnia Ramadhana (IDN Times/Aryodamar)

Kurnia menilai pemanggilan jajaran KPK penting untuk melakukan penelusuran. ICW menduga ada pihak yang menghambat proses hukum pada Eddy Hiariej.

"Bila ternyata ditemukan ada di antara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan," ujarnya.

2. KPK awalnya tetapkan empat tersangka

Sebut Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi PejabatnyaTersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini awalnya telah menetapkan empat tersangka. Selain Helmut, awalnya KPK menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.

Namun, Eddy Hiariej memenangkan gugatan praperadilan, sehingga status tersangkanya gugur. KPK sejauh ini baru menahan Helmut Hermawan.

Baca Juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus yang Seret Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

3. Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar

Sebut Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi PejabatnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam sidang PHPU pada Kamis (4/4/2024). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK saat penahanan Helmut Hermawan, Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.

Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu membantunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya