Saat Ketamakan Syahrul Yasin Limpo Diganjar Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jaksa sebut SYL terima Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS

Intinya Sih...

  • Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • SYL harus membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  • SYL terbukti menerima uang dari pejabat Kementerian Pertanian senilai total Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

Jakarta, IDN Times - Ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat penuh sesak pada Jumat, 28 Juni 2024. Sebab, Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya akan mendengarkan tuntutan pidana Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesaknya ruang pengadilan membuat beberapa orang rela berdiri untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Tangisan sejumlah orang pecah ketika Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mulai membacakan amar tuntutan bagi Syahrul Yasin Limpo. Mereka tak kuasa menahan tangis saat mendengar Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan anak buahnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dituntut membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jaksa: Syahrul Yasin Limpo Ubah Kementerian Jadi Kerajaan Pertanian

1. Syahrul Yasin Limpo dianggap tamak dan berbelit-belit

Saat Ketamakan Syahrul Yasin Limpo Diganjar Tuntutan 12 Tahun PenjaraTerdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jaksa mengatakan, perbuatan Syahrul Yasin Limpo tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa menyebut motif korupsi SYL adalah ketamakan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit dan tak berterus terang selama persidangan berlangsung. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa.

Satu-satunya pertimbangan yang meringankan adalah usia SYL yang saat ini telah mencapai 79 tahun.

Baca Juga: SYL Bandingkan Korupsi Rp44,2 M dengan Kinerjanya sebagai Mentan

2. Syahrul Yasin Limpo merasa jaksa tak pertimbangkan kinerjanya

Saat Ketamakan Syahrul Yasin Limpo Diganjar Tuntutan 12 Tahun PenjaraTerdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Syahrul Yasin Limpo merasa jaksa dalam merumuskan tuntutan tidak mempertimbangkan kinerjanya selama jadi Menteri Pertanian. Menurutnya, pencapaian selama menjadi menteri lebih tinggi dibandingkan nilai korupsi yang dituntut padanya.

"Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun yang kau cari Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ujar Syahrul.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan, apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo bukan sebuah prestasi, tapi kewajibannya sebagai menteri. Oleh karena itu, jaksa tak memasukkan pencapain yang SYL sebut dalam pertimbangan tuntutan.

"Beliau diberi kekuasaan, kewenangan menjadi menteri itu bukan suatu prestasi yang dilakukan tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya," ujar Meyer usai persidangan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

3. Aliran uang korupsi Syahrul Yasin Limpo

Saat Ketamakan Syahrul Yasin Limpo Diganjar Tuntutan 12 Tahun Penjarainfografis kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa menyebut Syahrul Yasin Limpo telah menerima setoran dari pejabat Kementerian Pertanian senilai total Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu didapat dari berbagai pihak di Kementerian Pertanian.

Berikut daftarnya:

  1. Unit eselon Setjen 2020-2023 sebesar Rp4.463.683.645 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat
  2. Ditjen Prasarana dan Sarana 2020-2023 sebesar Rp5.379.634.250
  3. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 2020-2023 sebesar Rp1.865.603.625
  4. Ditjen Perkebunan 2020-2023 sebesar Rp3.778.565.860
  5. Ditjen Hortikultura 2020-2023 sebesar Rp6.078.604.300
  6. Ditjen Tanaman Pangan 2020-2023 sebesar Rp6.406.007.500 
  7. Batlitbangtan/BSIP 2020-2023 sebesar Rp2.552.000.000
  8. BPPSDMP 2020-2023 sebesar Rp6.860.530.800
  9. Badan Ketahanan Pangan 2020-2023 sebesar Rp282.000.000
  10. Badan Karantian Pertanian 2020-2023 sebesar Rp6.603.147.224

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga menerima pemberian lain. Berikut rinciannya:

  • Uang yang diserahkan Maman Suherman kepada SYL melalui Imam Mujahidin Fahmid Rp650 juta
  • Uang yang diserahkan Biro Umum melalui Sugeng Priyono kemudian digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
  1. Uang tunai Rp850 juta untuk kegiatan pembekalan Caleg Partai NasDem 2023 diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Partai NasDem
  2. Uang sebesar Rp50 juta ditransfer Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai NasDem
  3. Uang sebesar Rp25 juta Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Partai NasDem
  • Uang dari Kasdi Subagyono 30 ribu dolar Amerika Serikat yang diberikan atas permintaan SYL pada saat kan ke luar negeri di Amerika Serikat
  • Uang itu dipakai untuk berbagai keperluan. Mulai dari istri, keluarga hingga keperluan pribadinya. Berikut rinciannya:
  1. Keperluan istri SYL 2020-2023 sebesar total Rp938.940.000
  2. Keperluan keluarga SYL sebesar total Rp992.296.746
  3. Keperluan pribadi SYL 2020-2023 sebesar Rp3.331.134.246
  4. Kado undangan SYL sejak 2020-2023 sebesar Rp381.612.500
  5. Partai NasDem 2020-2023 sebesar Rp965.123.500
  6. Pengeluaran lain-lainnya 2020-2023 sebeesar total Rp974.817.493.
  7. Acara keagaman dan operasional yang tidak termasuk kategori yang disebutkan di atas sejak 2020-2023 dengan total sebesar Rp16.683.448.302
  8. Charter pesawat 2020-2023 sebesar Rp3.034.591.120
  9. Bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp3.524.812.875
  10. Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 sebesar Rp6.917.573.555
  11. Umrah sejak 2020-2023 total Rp1.871.650.000
  12. Kurban sejak 2020-2023 sebesar Rp1.654.500.000

4. Jaksa sebut Syahrul Yasin Limpo ubah kementerian jadi kerajaan

Saat Ketamakan Syahrul Yasin Limpo Diganjar Tuntutan 12 Tahun PenjaraSidang pembacaan tuntutan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa menyebut, Syahrul Yasin Limpo telah membuat Kementerian Pertanian berubah menjadi kerajaan. Padahal seharusnya Kementerian Pertanian melayani rakyat.

"Melalui proses hukum dalam perkara ini membuat publik bertanya-tanya, apakah pada masa terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI telah mengubah lembaga Kementerian Pertanian RI yang semula dibentuk dalam rangka melayani masyarakat, dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat menjadi 'Kerajaan Pertanian RI' yang hanya melayani dan mensejahterakan terdakwa serta keluarganya," ujar jaksa.

Jaksa menilai, Syahrul Yasin Limpo hanya berdalih memakai uang untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Padahal itu untuk kepentingan pribadi.

"Bagaimana mungkin kita mengharapkan penyelenggaraan bernegara yang bersih tanpa KKN, jika dalam menjalankan roda pemerintah di lembaga kementerian tersebut dengan dalih kebutuhan operasional, pergantian biaya politik, dan kebutuhan pribadi justru melakukan praktik-praktik pemerasan dalam hal menerima uang dari pejabat di bawahnya," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Pejabat Kementan Resah hingga Jokowi Risi dengan SYL

5. Seharusnya Syahrul Yasin Limpo dituntut 20 tahun penjara

Saat Ketamakan Syahrul Yasin Limpo Diganjar Tuntutan 12 Tahun PenjaraTerdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menilai seharusnya Syahrul Yasin Limpo dituntut 20 tahun penjara. Meski begitu, ia mengapresiasi tuntutan jaksa kepada politikus NasDem itu.

"Sebenarnya 12 tahun itu kurang menurut saya, kalau perlu 20 tahun. Jadi sudah tepat lah 12 tahun itu meskipun, ya, hakim bisa saja memutus lebih tinggi dari 12 tahun. Kalau versi saya, ya, 20 tahun," ujar Boyamin kepada IDN Times.

Boyamin berharap, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa kepada SYL. Dengan begitu, semua pihak mendapatkan efek jera.

"Supaya orang mendapatkan pesan bahwa orang yang diberi amanah untuk mengurusi negara tapi berkhianat itu mendapatkan hukuman berat," ujarnya.

Baca Juga: Dibilang Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya