Rutan KPK Digeledah Jam 3 Dini Hari Terkait Skandal Pungutan Liar

KPK sita sejumlah bukti saat penggeledahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Rutan beberapa waktu lalu dilakukan pada dini hari. Penggeledahan ini terkait dengan skandal pungutan liar di Rutan KPK yang terungkap.

"Kami kemarin melakukan penggeledahan di Rutan KPK sendiri tengah malam, jam 2 jam 3 malam," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam video yang diunggah di media sosial KPK, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Kasus Pungli, Kepala Rutan KPK Jalani Sidang Etik pada 13 Maret

1. KPK sita sejumlah bukti

Rutan KPK Digeledah Jam 3 Dini Hari Terkait Skandal Pungutan LiarJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali sebelumnya berujar, ada tiga Rutan KPK yang digeledah. Lokasi yang digeledah tersebut yakni Rutan gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen terkait catat penerimaan uang. Bukti itu telah disita untuk dianalisis.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

2. Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK jalani sanksi minta maaf gara gara pungli

Rutan KPK Digeledah Jam 3 Dini Hari Terkait Skandal Pungutan Liar78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK telah menjalani sanksi meminta maaf pada Senin, 26 Februari 2024. Permintaan maaf dilakukan bersama di Gedung Juang KPK dan disaksikan pejabat struktural.

"Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Berupa, menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

3. Ada tiga pegawai KPK yang disidang etik Maret 2024

Rutan KPK Digeledah Jam 3 Dini Hari Terkait Skandal Pungutan LiarAnggota Dewas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Sebanyak 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK, sedangkan tiga pegawai lainnya baru akan disidang Maret 2024. Tiga pegawai itu antara lain Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas Kepala Rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

"Rencananya mulai 13 Maret," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya