Rizieq Shihab: Saya Bebas karena Jaminan Istri Tercinta

Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menegaskan bahwa bebas bersyarat yang didapatkannya bukan pemberian partai politik, pejabat, maupun kekuasaan.

Dia mengatakan, bebas bersyarat yang diterimanya adalah karena istrinya menjadi jaminan.

"Ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya," ujar Rizieq, Rabu (20/7/2022).

Ia berharap agar istri dan anak-anaknya bisa terus sehat. Apalagi, mereka selalu memberikan semangat kepadanya sejak awal.

"Kita doakan beliau (istri), dengan saya punya tujuh putri, semua senantiasa diberikan oleh Allah ridho-nya, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah," ujarnya.

Adapun Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.

Rizieq menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana, yaitu terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya