Respons KPK Usai Digugat Syahrul Yasin Limpo

KPK akan proses hukum sesuai prosedur

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai itu adalah hak Syahrul sebagai tersangka.

"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silakan ajukan. Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Meski digugat, Ali menyebut proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sesuai prosedur. Sehingga KPK tak masalah dengan itu.

"Kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tidak bisa batasi terkait hal itu, silakan diuji proses praperadilan. KPK hadir dan siap hadapi," ujar Ali.

KPK berharap gugatan praperadilan tidak menjadi modus dalam menghindari penyidikan di KPK. Ali berharap Syahrul tetap koperatif.

"Dan kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus, untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan. Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," ujar Ali.

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya