Pramono-Rano Janji Gratiskan LRT dan MRT untuk 15 Golongan Pekerja
Intinya Sih...
- Pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno berjanji menggratiskan LRT dan MRT bagi 15 golongan pekerja di Jakarta.
- Mereka akan memperjuangkan kebijakan yang telah diterapkan di TransJakarta agar juga berlaku di MRT dan LRT.
- Kebijakan gratis di TransJakarta tidak akan dihilangkan, malah akan diperluas ke LRT dan MRT.
Jakarta, IDN Times - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno berjanji akan menggratiskan LRT dan MRT. Namun, hal itu hanya berlaku bagi 15 golongan pekerja.
"Kalau saya dikasih amanah jadi Gubernur Jakarta, saya akan minta bekerja sama dengan pemerintah pusat, yang namanya LRT dan MRT bagi 15 kelompok golongan ini harusnya dibebaskan," kata Pramono Anung di acara Kahforward di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
1. Pramono janji perjuangkan janjinya
Pramono mengatakan, program tersebut sebelumnya telah diterapkan di TransJakarta. Ia dan Rano Karno akan memperjuangkan agar hal tersebut juga terlaksana di MRT dan LRT.
"Saya akan fight untuk itu," ujarnya.
Baca Juga: Anies-Ahok dan Betawi Dinilai Jadi Faktor Elektabilitas Pramono-Rano
2. Pramono-Rano perluas kebijakan yang sudah ada
Pramono mengatakan, kebijakan gratis di TransJakarta juga tak akan dihilangkan. Justru kebijakan yang akan ia buat akan memperluas.
"Gratis! Termasuk yang sudah digratiskan di busway, akan saya perluas ke LRT dan MRT," ujar Pramono.
Baca Juga: Visi Misi 3 Cagub-Cawagub DKI Jakarta: Ridwan Kamil, Dharma, Pramono
3. Daftar 15 golongan pekerja yang akan mendapatkan gratis biaya
Dalam laman smartcity Jakarta, saat ini ada 15 golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi Transjakarta.
Ada pun rincian 15 golongan itu adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
7. Lanjut usia 60 tahun ke atas
8. Penyandang disabilitas
9. Anggota Veteran Republik Indonesia
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
12. Pengurus Masjid (marbot)
13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
14. Larva Monitor
15. Anggota TNI/Polri