Polri: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Minta Grasi ke Jokowi
![Polri: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Minta Grasi ke Jokowi](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230809/whatsapp-image-2023-08-09-at-110617-b0c3971287e26a57bbdfb0385e115c33_600x400.jpeg)
Intinya Sih...
- Polri ungkap tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky ajukan grasi ke Jokowi.
- Grasi membuat 7 terpidana secara tak langsung mengakui perbuatannya, namun ditolak oleh presiden.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri mengungkapkan tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Grasi itu diajukan pada 24 Juni 2019.
"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampiakan oleh para terpidana pada wkatu itu jadi diajukan pada tanggal 24 juni 2019," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Sulit Temui para Terpidana untuk Tanda Tangan Kuasa
1. Terpidana akui perbuatannya karena ajukan grasi
Sandi mengatakan, grasi itu membuat 7 terpidana secara tak langsung mengakui perbuatannya. Tujuh terpidana tersebut, antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Ada 7 pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan: 99 Persen Pegi Bukan Pelaku Vina Cirebon
Editor’s picks
2. Grasi ditolak Jokowi
Sandi mengatakan, grasi dibuat para terpidana tanpa tekanan. Namun, permohonan itu ditolak Jokowi.
"Putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ujarnya.
3. Isi grasi 7 terpidana kepada Jokowi
Sandi kemudian membacakan kutipan grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Berikut isinya:
Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun kekuarga saya sendiri
Pernyatan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun karna sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden