Polisi Didesak Segera Tangkap Ketua KPK Firli Bahuri

Apalagi Firli masih Ketua KPK aktif

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya. Polisi pun didesak untuk segera menangkap Komjen Purnawirawan tersebut.

"Pengkapan harus segera dilakukan. Sebab, Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Kamis (23/11/2023).

Penangkapan harus segera dilakukan terlebih Firli masih menjadi Ketua KPK aktif. Firli dinilai berpotensi menyalahgunakan wewenangnya karena sudah jadi tersangka tapi masih aktif jadi pimpinan KPK.

"Firli masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera," ujarnya.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Rumah Firli Bahuri di Bekasi Dijaga Brimob

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya