Polda Jawa Barat Sudah Periksa 70 Saksi Terkait Pegi Setiawan
Intinya Sih...
- Polda Jawa Barat memeriksa 70 saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky, dengan 18 saksi yang memberatkan Pegi sebagai tersangka.
- Ada saksi-saksi yang meringankan perbuatan Pegi, serta pemeriksaan ahli forensik, psikologi, dan IT untuk mengungkap kasus secara proporsional.
- Berkas perkara Pegi Setiawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat telah memeriksa 70 saksi terkait tersangka pembunuhan Vina Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki, Pegi Setiawan. 18 saksi di antaranya memberatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. Dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Polri: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Minta Grasi ke Jokowi
1. Polri juga periksa ahli dan saksi yang meringankan
Tak cuma saksi yang memberatkan, ada saksi-saksi yang meringankan perbuatan Pegi. Selain itu, polisi juga memeriksa ahli forensik, psikologi, maupun IT.
"Untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya, supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," ujar dia.
Editor’s picks
2. Berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan besok
Sandi mengatakan, Polda Jawa Barat akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Rencananya hal itu dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024.
"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
3. Polri pastikan penyidik profesional
Sandi memastikan, penyidik Polda Jawa Barat profesional dalam mengusut kasus ini. Mereka diyakini bekerja sesuai dengan prosedurnya.
"InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.