PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Penyidikan Kasus Harun Masiku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penyidikan dugaan korupsi eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. MAKI menggugat agar KPK menyidangkan Harun Masiku secara in absentia.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim pada Rabu (21/2/2024).
Editor’s picks
Hakim juga menolak secara menyeluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon.
Dilihat dari pokok perkaranya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menyebut KPK harusnya tetap melimpahkan berkas Harun Masiku ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.
Baca Juga: Pimpinan KPK Digugat soal Penyidikan eks Caleg PDIP Harun Masiku