PKB Masih Solid Dukung Anies-Muhaimin Meski Ada Putusan MK Baru

PKB maupun Koalisi Perubahan hormati putusan MK

Jakarta, IDN Times - Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan mereka masih solid berada di Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pemilu Presiden 2024. PKB mengaku tak terpengaruh putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja disahkan.

"Gak ada, itu isu yang salah," ujar Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Jazilul Fawaid, di Monas, Selasa (17/10/2023).

1. PKB maupun Koalisi Perubahan hormati putusan MK

PKB Masih Solid Dukung Anies-Muhaimin Meski Ada Putusan MK BaruWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid (IDN Times/Aryodamar)

Jazilul mengatakan baik PKB maupun koalisi perubahan menghormati putusan Mahkamah Konsitusi. Sebab, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Apapun dari MK kita hormati, AMIN pasangan yang sangat menghargai dan hormati itu," ujarnya.

Baca Juga: Golkar Buka Pintu Bila Gibran Ingin Gabung Jadi Kader Usai Putusan MK

2. PKB berharap Pemilu tetap berlangsung aman

PKB Masih Solid Dukung Anies-Muhaimin Meski Ada Putusan MK BaruWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid (IDN Times/Aryodamar)

Putusan MK terkait syarat mengikuti Pemilu Presiden menimbulkan polemik. Jazilul berharap putusan ini tetap membuat Pemilu berjalan dengan baik.

"Kita ingin pemilu aman tertib," ujarnya.

3. MK kabulkan gugatan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru

PKB Masih Solid Dukung Anies-Muhaimin Meski Ada Putusan MK BaruAlmas Tsaqibbirru Re A, pengugat MK soal batas usia capres/cawapres. (IDN Times/Larasati Rey)

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Solo bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak Pemohon. Dengan demikian, kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Baca Juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Pengugat Batas Usia Capres dan Cawapres

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya