Pimpinan KPK dan Bawahan Saling Lempar soal Jet Pribadi Kaesang
Intinya Sih...
- Pimpinan KPK dan bawahan beda sikap soal polemik jet pribadi yang menyeret putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
- Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyatakan analisis sudah selesai dilakukan dan hasilnya akan diserahkan pada Pimpinan KPK untuk diumumkan.
- Kaesang mendatangi KPK untuk mengklarifikasi pemakaian jet pribadi ke luar negeri, namun KPK juga menerima dua laporan dugaan penerimaan gratifikasi yang masih ditelaah.
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bawahan beda sikap soal polemik jet pribadi yang menyeret putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep. Hasil klarifikasi soal dugaan gratifikasi sudah selesai dilakukan KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan analisis. Hasilnya akan diserahkan pada Pimpinan KPK untuk diumumkan.
"Sudah selesai analisisnya. Sudah dikirimkan ke pimpinan untuk diputuskan dan diumumkan," ujar Pahala Nainggolan saat dihubungi, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Soal Klarifikasi Jet Pribadi ke KPK, Bobby: Saya Ikut Saja
1. Nawawi sebut deputi yang akan umumkan
Namun, keterangan berbeda disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Menurutnya, hal tersebut seharusnya disampaikan langsung oleh Pahala Nainggolan.
"Biarkan apa yang dikerjakan Pak Pahala dia yang umumkan sendiri saja," ujarnya.
Baca Juga: PSI: Tumpangan Jet Pribadi Bagi Kaesang Tak Bisa Dianggap Gratifikasi
2. Kaesang sempat klarifikasi soal jet pribadi
Kaesang diketahui mendatangi KPK pada Selasa, 17 September 2024. Saat itu, ia datang untuk mengklarifikasi pemakaian jet pribadi ke luar negeri yang menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengeklaim menumpang rekannya. Menurut KPK tiket per orangnya mencapai Rp90 juta.
Baca Juga: Alasan Kaesang Tulis Biaya Jet Pribadi Cuma Rp90 Juta di Formulir KPK
3. Kaesang dua kali dilaporkan ke KPK
Di sisi lain, KPK juga telah menerima dua laporan dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Kaesang Pangarep.
Laporan pertama dilayangkan Dosen Ubedilah Badrun sedangkan laporan kedua disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). KPK masih menelaah laporan tersebut.