Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

Sebelumnya pelaku diberikan sanksi ringan oleh dewas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai rumah tahanan yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Hal itu dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," ujar Syamsuddin, Senin (11/9/2023) malam.

Sebelumnya, pelaku berinisial M sempat diberikan sanksi ringan oleh dewan pengawas. Namun, ia juga ditangani oleh inspektorat KPK, sehingga dipecat.

Kasus ini juga mengawali terungkapnya skandal korupsi di internal KPK senilai Rp4 miliar. Kasus ini juga terjadindi Rutan KPK.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya