Periksa Dahlan Iskan, KPK Dalami Posisinya sebagai Menteri BUMN

Dahlan Iskan diperiksa dalam kasus LNG Pertamina

Intinya Sih...

  • KPK memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi dugaan korupsi LNG Pertamina
  • Dahlan diperiksa terkait perannya sebagai Menteri BUMN dan izin pengadaan LNG
  • KPK menetapkan dua tersangka baru, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai saksi dugaan korupsi LNG Pertamina. KPK mendalami perannya yang pernah menjadi Menteri BUMN.

"Didalami perannya sebagaiMenteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Kasus Investasi Taspen, Direktur Sinarmas Sekuritas Diperiksa KPK

1. Dahlan Iskan ditanya soal RUPS

Periksa Dahlan Iskan, KPK Dalami Posisinya sebagai Menteri BUMNMantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (IDN Times/Aryodamar)

Dahlan diperiksa KPK pada Rabu, 3 Juli 2024 tak sampai satu jam. Usai diperiksa, Dahlan mengaku ditanya seputar rapat umum pemegang saham (RUPS) Pertamina.

"RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS kan atau mendapt persetujuan RUPS. Cuma itu," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar

2. KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini

Periksa Dahlan Iskan, KPK Dalami Posisinya sebagai Menteri BUMNIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero, Yenni Andayani dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero, Hari Karyuliarto.

Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktu Utama Pertamina, Karena Agustiawan.

Baca Juga: Kasus APD Kemenkes, KPK Sita Robot Pendeteksi COVID-19

3. Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

Periksa Dahlan Iskan, KPK Dalami Posisinya sebagai Menteri BUMNTerdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan (kiri) mendengarkan keterangan saksi Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. KPK pun menyatakan banding.

Baca Juga: Kasus Korupsi LNG Pertamina, Dahlan Iskan Dipanggil KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya