Peran 3 Tersangka Baru di Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung baru saja menetapkan tiga tersangka

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam praktik kotor ini.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, disebutkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, memiliki peran untuk memanipulasi kajian. Sehingga, proyek seolah-olah bisa dikerjakan 100 persen, padahal tidak.

Sementara, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, diduga melakukan suap demi memenangkan tender pembangunan infrastruktur BTS satu hingga lima.

"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada AAL, IH DLS dan saudara MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS 1-5," ujar Kuntadi, Senin (11/9/2023).

"Adapun peran dari saudara FM, sekali kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan. Sehingga, akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," lanjutnya.

Ketiganya langsung ditahan setidaknya untuk 20 hari pertama. Mereka melanggar pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya