Penyuap Hakim Agung Gazalba Dicecar soal Rp650 Juta Untuk Atur Perkara

Jawahirul Fuad divonis bebas usai berikan suap

Intinya Sih...

  • Jawahirul Fuad divonis bebas akibat memberikan suap Rp650 juta kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Fuad membantah uang tersebut sebagai suap, namun pengadilan menyebutnya terlibat dalam pengelolaan limbah B3 ilegal. Setelah membayar suap, Fuad berhasil memenangkan kasasi dan dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung pada 6 September 2022.

Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan korupsi Hakim Agung, Gazalba Saleh, kembali dilanjutkan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad.

Dalam dakwaan, Fuad disebut merupakan pihak yang sempat berkara di Mahkamah Agung (MA). Ia disebut memberikan Rp650 juta kepada Gazalba untuk mengatur perkaranya

Hakim kemudian mencecar Fuad tentang uang yang diserahkan melalui perantara advokat Ahmad Riyad itu.

"Berapa jumlahnya yang saudara serahkan sama Riyad?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

"Pertama Rp400 atau Rp500, Yang Mulia," jawabnya.

"Yang kedua?" tanya Hakim.

"Rp100 sampai Rp150 juta," jawab Fuad.

"Berapa jumlah yang diterima oleh Riyad? " tanya Hakim, lagi.

"Dua kali (penerimaan) antara Rp550 atau Rp650 Yang Mulia," jawabnya.

1. Fuad bantah serahkan uang sebagai suap untuk Gazalba Saleh

Penyuap Hakim Agung Gazalba Dicecar soal Rp650 Juta Untuk Atur PerkaraSidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Hakim kemudian mencecar Fuad soal tujuan uang itu diserahkan kepada Riyad. Fuad membantah uang diserahkan sebagai pelicin alias suap.

"Biaya urusan saya yang ini Yang Mulia," ujar Fuad.

"Biaya untuk jasa dia kah atau uang itu sebagai pelicin di MA?" cecar Hakim.

"Tidak ada penjelasan terkait itu YML, hanya biayanya sekian, gitu saja Yang Mulia," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

2. Gazalba Saleh terima Rp650 juta sebagai pelicin

Penyuap Hakim Agung Gazalba Dicecar soal Rp650 Juta Untuk Atur PerkaraHakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Dalam dakwaan disebutkan, Jawahirul Fuad divonis setahun penjara pada pengadilan tahap pertama dan kedua, terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ilegal.

Menyikapi vonis itu, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.

Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya.

Dalam pertemuan, disepakati penyerahan uang Rp650 juta kepada Riyad. Kemudian, Riyad menyerahkan uang itu pada Gazalba Saleh di Surabaya.

Baca Juga: KPK Minta Pengadil Hakim Agung Gazalba Saleh Diganti Semua

3. Jawahirul Fuad divonis bebas usai berikan suap

Penyuap Hakim Agung Gazalba Dicecar soal Rp650 Juta Untuk Atur PerkaraSidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara Fuad dengan putusan 'Kabul Terdakwa'. Padahal, berkas perkaranya belum ia terima.

Setelah itu, pada 6 September 2022, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, sehingga Fuad dinyatakan bebas.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya