Pemprov DKI Jakarta Cabut Penghargaan Diskotek Colosseum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut penghargaan yang diberikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk Diskotek Colosseum.
Alasannya karena Badan Narkotika Nasional Provinsi telah bersurat ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyampaikan hasil kegiatan BNPB terhadap pengunjung di periode 7 September 2019
"Berdasarkan fakta tersebut, maka penghargaan Adikarya Wisata kepada Colosseum dibatalkan. Selanjutnya tentu ada prosedur kriteria penilaian Adikarya yang harus ditinjau kembali pada masa yang akan datang," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12).
1. Anies perintahkan pemeriksaan pihak yang terlibat dalam memberi penghargaan
Saefullah mengatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan telah memperintahkan jajarannya untuk memperiksa pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian penghargaan.
"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Beri Penghargaan ke Diskotek Colosseum, GNPF Ulama Peringatkan Anies
2. Jajaran yang terlibat penilaian akan dinonaktifkan
Editor’s picks
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengungkap Anies telah meminta jajaran yang terlibat dalam penilaian itu dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Ia pun berjanji akan mengkaji kriteria dan prosedur Adikarya Wisata.
Jajaran terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Kedepan kira akan lakukan kajian terhadap prosedur dan kriteria penilaian terhadap adikarya wisata.
3. Pemprov DKI Jakarta akan rapat dengan BNNP DKI Jakarta
Pemprov DKI akan melakukan rapat koordinasi bersama BNNP DKI Jakarta terkait penentuan sanksi dan evaluasi jajaran. Dalam rapat itu juga akan ditentukan nasib izin usaha Colosseum Club 1001. Penutupan usaha, kata dia, perlu memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Rekomendasinya seperti apa (dari BNNP), kalau fakta-fakta yang kami sampaikan ada teguran dan pernyataan(tertulis) tentu belum memenuhi syarat penutupan," terang Saefullah.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Anies Izinkan DWP dan Beri Penghargaan Diskotek, FPI: DKI Pro Maksiat