Pemerintah Pusat Batalkan LRT Jakarta Fase 2 Pulogadung-Kebayoran

Pemprov DKI dan pemerintah pusat disebut tak koordinasi

Jakarta, IDN Times - Proyek pembangunan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta fase 2a koridor timur-barat yang menghubungkan Pulogadung dan Kebayoran Lama, dibatalkan pemerintah pusat.

Pembatalan tersebut dibeberkan anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak, saat rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga: Lansia dan Pelajar Akan Gratis Naik LRT

1. LRT Jakarta tumpang tindih dengan MRT

Pemerintah Pusat Batalkan  LRT Jakarta Fase 2 Pulogadung-KebayoranIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Rute LRT Jakarta Pulogadung-Kebayoran Lama disebut tumpang tindih dengan proyek Moda Raya Terpadu (MRT) koridor timur-barat, yang menghubungkan Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja.

Rencana pembangunan LRT Jakarta Fase 2 disebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Selain itu, tak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang. 

"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur? Rencana pembangunan LRT ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," kata Gilbert.

2. Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat tidak koordinasi

Pemerintah Pusat Batalkan  LRT Jakarta Fase 2 Pulogadung-KebayoranIlustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Gilbert mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat sejak awal merencanakan pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama. Akibatnya, pemerintah pusat menyebut proyek LRT fase 2a melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). 

"Kalau mengacu RITJ yang ditandatangani Presiden Jokowi, semua perencanaan mengintegrasikan ke situ. Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ," ujarnya.

3. Dinas Perhubungan diminta mengkaji ulang

Pemerintah Pusat Batalkan  LRT Jakarta Fase 2 Pulogadung-KebayoranIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Gilbert menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, mengkaji ulang rencana pembangunan LRT yang sebelumnya direncanakan mulai dibangun tahun ini. 

"Apakah itu kemudian mau dimasukkan anggaran berikut di dalam APBD perubahan, atau dianggarkan ke tahun depan untuk tetap LRT," ujarnya.

Baca Juga: 17 Hari Beroperasi Komersil, LRT Jakarta Sukses Raup Rp371 Juta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya